Ia menjelaskan aktivitas PETI hingga kini masih ditemukan di Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, Batanghari, dan Kerinci. Di sejumlah lokasi, aktivitas penambangan bahkan berlangsung secara terbuka meski aparat telah berulang kali melakukan operasi penertiban.
Menurut Krisno, dampak PETI tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan risiko keselamatan bagi para penambang.
Ia mencontohkan dua peristiwa longsor di Kabupaten Sarolangun yang menewaskan delapan penambang emas ilegal selama masa kepemimpinannya sebagai Kapolda Jambi.
“Saya sudah perintahkan jajaran Polda Jambi untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap PETI seraya melakukan upaya pencegahan melalui diseminasi informasi mengenai bahaya PETI,” katanya.
Baca Juga
Kapolda juga mengakui masih adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun, menurut dia, anggota yang terbukti terlibat telah dikenai tindakan internal.
“Saya tidak menafikan ada oknum kepolisian yang bermain dan yang terbukti telah kami evaluasi,” ujarnya.
Meski demikian, Krisno meminta persoalan PETI tidak hanya dilihat dari dugaan keterlibatan aparat kepolisian. Ia menilai aktivitas tambang ilegal juga diduga mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
Selain penegakan hukum, Krisno mendorong pemerintah menyusun tata kelola pertambangan rakyat yang legal agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian tanpa harus melakukan penambangan ilegal.
Baca Juga
Menurut dia, skema tersebut dapat mengacu pada pola legalisasi sumur minyak rakyat yang diatur pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata meminta aparat penegak hukum meningkatkan efektivitas pemberantasan PETI.