Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi.