“Supplier diperbolehkan menggunakan kendaraan lain atau menyewa untuk mengangkut barang,” ujarnya.
Selain itu, Holim menyebut keterangan para saksi menunjukkan tidak ada keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut dia, HPS disusun berdasarkan harga pasar tanpa campur tangan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menilai dakwaan terhadap kliennya tidak selaras dengan fakta mengenai masa jabatan Mustazal.
Baca Juga
Ia mengatakan Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022, sedangkan rangkaian peristiwa dalam dakwaan disebut telah dimulai sejak 2020 hingga 2021.
“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, kesaksian Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan. Begitu pula keterangan Yuliati yang menjelaskan proses pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang.
Ia juga menyoroti keterangan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama yang menyebut produk Sucolite telah melalui pengujian laboratorium dan dinilai memiliki kualitas yang baik.
Baca Juga
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada periode 2021-2023.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.