HUKUM

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Saksi Sebut Sucolite Tak Pernah Dikeluhkan Pelanggan

Penulis : ynt | Editor : ynt | 17 Juli 2026, 09:50 WIB
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Saksi Sebut Sucolite Tak Pernah Dikeluhkan Pelanggan
Keterangan Foto : Sidang PDAM Tirta Mayang
JAMBI, Gracak.com – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (16/7/2026). 
Persidangan berlangsung selama lebih dari tujuh jam dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 21.35 WIB itu dipimpin majelis hakim dengan menghadirkan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang Husain, mantan Manajer Produksi Eko, serta Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang Yuliati.
Keempat saksi memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim, menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, mengatakan sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut bermula pada 2020.
“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” kata Holim.
Menurut Holim, keterangan para saksi dari pihak PDAM juga menyebutkan bahwa penggunaan Sucolite selama ini tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.
Ia mengatakan para saksi menerangkan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat maupun dari internal PDAM terhadap penggunaan bahan kimia tersebut. Bahkan, produk itu dinilai mampu membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien.
Tim penasihat hukum juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. 
Berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kata Holim, tidak terdapat ketentuan dalam kontrak yang mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.