JAMBI, Gracak.com – Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Alung Ramadhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Alung mengungkapkan kronologi pelariannya dari Polda Jambi hingga akhirnya kembali ditangkap polisi setelah keberadaannya viral di media sosial.
Alung mengatakan, saat ditangkap polisi bersama Agit dan Juniardo, dirinya berada di ruangan berbeda dengan kedua rekannya yang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
Baca Juga
Setelah menjalani pemeriksaan, Alung mengaku memutuskan melarikan diri karena takut dipukul.
“Kenapa kamu kabur?” tanya majelis hakim.
“Sayo takut dipukul lagi. Jadi sayo pikir mending sayo kabur,” jawab Alung.
Alung mengaku saat itu diperiksa di lantai dua. Ia kemudian nekat melarikan diri melalui jendela yang menurutnya tidak dilengkapi teralis.
Baca Juga
“Saya kabur dari jendela. Jendelanya tidak ada teralis. Tangan masih diborgol, terus borgolnya saya buka karena tidak terlalu kuat,” katanya.
Dari lantai dua, Alung turun dengan memanfaatkan kanopi yang berada di bawah jendela.