JAMBI, Gracak.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra, resmi menjadi tahanan jaksa setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2022 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (23/7/2026).
Selain Vahrial, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, serta David Hadioesman yang diduga berperan sebagai broker atau perantara dalam proyek pengadaan tersebut.
Dengan pelimpahan tahap II itu, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Ketiganya pun langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi di Sengeti, sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi kepada penuntut umum (Tahap II),” kata Noly.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Dalam pelimpahan itu, penyidik juga menyerahkan 97 dokumen sebagai barang bukti.
Noly menyebutkan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.
Baca Juga
“Setelah dilaksanakan Tahap II terhadap para tersangka, selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejati Jambi menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Juli 2026.