Sebelum diserahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah di Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.
Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu diproses hingga divonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Sementara setelah pelimpahan tahap II ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara Vahrial Adhi Putra bersama dua tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.