HUKUM

Eks Dirut PDAM Tirta Mayang Bantah Dakwaan Pengadaan Sucolite Lewat Penunjukan

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 24 Juli 2026, 10:51 WIB
Eks Dirut PDAM Tirta Mayang Bantah Dakwaan Pengadaan Sucolite Lewat Penunjukan
Keterangan Foto : Jalan persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kukuh mengatakan pemeriksaan saksi belum rampung karena keterbatasan waktu.
“Hari ini sebenarnya kami agendakan memeriksa empat saksi. Namun karena waktu sudah larut, baru dua saksi yang diperiksa,” katanya.
Ia memastikan seluruh saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan akan kembali dihadirkan dalam persidangan guna memperjelas ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan empat saksi yang belum selesai dimintai keterangan.