Ia juga menegaskan pengadaan tidak dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap penyedia tertentu.
“Tadi sudah dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya,” ujarnya.
Kuasa hukum Hery Fitriadi, Rahman, turut mempersoalkan pernyataan jaksa yang menyebut pengadaan dilakukan melalui lelang terbatas.
Menurut dia, fakta persidangan sebelumnya menunjukkan Sucolite diproduksi oleh empat perusahaan di Indonesia sehingga pengadaannya terbuka bagi lebih dari satu penyedia.
Baca Juga
“Kami keberatan. Fakta persidangan minggu lalu jelas menyebut Sucolite diproduksi empat perusahaan di Indonesia. Artinya terbuka untuk umum, bukan hanya untuk satu penyedia. Tidak ada persoalan dalam pengadaan bahan kimia ini,” katanya.
Rahman juga menyebut keterangan Dwike menguatkan bahwa penetapan HPS dilakukan oleh direktur utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai fakta persidangan menunjukkan RKAP tahun 2021 telah disusun pada 2020, sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Teknik.
“Fakta persidangan tadi kita dengar, tahun 2020 itu sudah dianggarkan untuk 2021. Nah, kok saudara Mustazal Khomidi dilibatkan pada 2021, sedangkan dia tidak ikut membahas RKAP 2021,” ujarnya.
Baca Juga
Menurut Wahyu, Mustazal bahkan sempat mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan kondisi air Sungai Batanghari, namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pihaknya juga berencana meminta majelis hakim kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk dikonfrontasi karena terdapat perbedaan keterangan dalam persidangan.