JAMBI, Gracak.com - Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara, membantah anggapan bahwa pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ dilakukan melalui penunjukan terhadap penyedia tertentu.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia tersebut di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/7/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB menghadirkan empat saksi, yakni Dwike Riantara, Manajer Distribusi Perumda Tirta Mayang Gustoni, Direktur Keuangan Sahar, serta Pelaksana Tugas Direktur Utama Masrizal.
Namun, hingga persidangan ditutup, baru dua saksi yang sempat diperiksa.
Baca Juga
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang Hery Fitriadi, Direktur Teknik periode 2021–2026 Mustazal Khomidi, dan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS) Rusdi Wahab.
Dalam keterangannya, Dwike menyebut proses pengadaan Sucolite telah dilakukan sesuai mekanisme perusahaan.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga harga satuan dilakukan oleh tim yang dibentuk perusahaan.
Ia juga menjelaskan penggunaan Sucolite merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan.
Baca Juga
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai keterangan Dwike memperkuat bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite.
“Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang diterapkan dan tidak ada komplain dari masyarakat,” kata Holim.