Menurut Otto, salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah menyediakan ruang khusus sehingga korban tetap dapat memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan para terdakwa.
"Bisa saja nanti difasilitasi ruang khusus pada persidangan, sehingga korban dapat memberikan keterangan dengan lebih nyaman," ujarnya.
Namun, Otto mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa korban pingsan karena kejadian tersebut berlangsung di luar ruang persidangan.
Ia juga menyebutkan hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang diajukan ke pengadilan terkait pemeriksaan korban secara terpisah dari para terdakwa.
Baca Juga
"Belum ada surat yang masuk mengenai permintaan pemeriksaan secara terpisah. Kepada saya selaku humas juga belum ada," katanya.
Otto menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asusila, majelis hakim akan menyesuaikan tata cara pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
"Kami tentu tidak bisa memaksa korban memberikan keterangan dengan berhadapan langsung dengan para terdakwa. Yang jelas akan diupayakan agar korban merasa senyaman mungkin saat memberikan kesaksian," tutur Otto.
Diketahui, perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni dua warga sipil berinisial Indra dan Cristian, serta dua oknum polisi, Samson dan Nabil. Keempatnya didakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial C dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.