HUKUM

Direktur Travel Umrah NRH di Jambi Jadi Tersangka, Ratusan Jamaah Diduga Tertipu

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 27 Juli 2026, 01:48 WIB
Direktur Travel Umrah NRH di Jambi Jadi Tersangka, Ratusan Jamaah Diduga Tertipu
Keterangan Foto : Kabid Humas Erlan Munaji (Gracak.com/Humas Polda Jambi).
JAMBI, Gracak.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Direktur biro perjalanan haji dan umrah Nur Rizqon Hasanah (NRH) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum RH.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penetapan tersebut.
"Iya, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial RH," kata Erlan saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Erlan menjelaskan, sebelum menetapkan RH sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
"Hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat yang dilakukan oleh tersangka," ujar Erlan.
Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah ratusan calon jamaah umrah mengaku gagal diberangkatkan meski telah melunasi biaya perjalanan kepada biro travel tersebut. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Salah satu korban dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, bersama anggota keluarganya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, jumlah jamaah yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 250 orang. Mereka terdiri dari 81 jamaah paket umrah Full Ramadhan dan sisanya merupakan jamaah reguler.
Para korban mengaku tertarik mengikuti program umrah setelah melihat promosi yang beredar melalui media sosial. Dalam brosur tersebut ditawarkan paket umrah dengan harga mulai Rp 25,9 juta per orang serta menampilkan foto sejumlah tokoh ulama.