INVESTIGASI

Kerabat Brigadir Eko Minta Lima Polisi Dipecat, Pelaku Utama Dihukum Mati

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 28 Juli 2026, 14:22 WIB
Kerabat Brigadir Eko Minta Lima Polisi Dipecat, Pelaku Utama Dihukum Mati
Keterangan Foto : Suasana pada saat pemeriksaan saksi di Polda Jambi
JAMBI, Gracak.com - Kerabat Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Bag Ops Polres Tanjung Jabung Timur yang diduga menjadi korban pembunuhan, meminta seluruh anggota Polri yang diduga terlibat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, pelaku utama diminta dijatuhi hukuman mati.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterima keluarga mengenai penetapan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
“Harus dihukum mati karena Eko sampai meninggal dunia,” ujar salah seorang kerabat Brigadir Eko saat ditemui, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama. Seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang berada di lokasi kejadian juga diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang lain juga harus diproses dan di-PTDH karena ada juga di lokasi. Selain itu harus dipidana,” katanya.
Kerabat korban juga menduga terdapat upaya menghilangkan barang bukti setelah peristiwa yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia.
Karena itu, keluarga berharap penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Kami menduga ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pelaku utama. Karena itu kami berharap penyidik mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk jika ada pihak yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menyebut dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan pelaku terkait biaya sewa rumah kos yang ditempati pelaku.
Dia juga membantah informasi yang sebelumnya beredar dan menyebut Brigadir Eko meninggal setelah mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.