Kerabat yang mengaku mengenal Brigadir Eko sejak kecil menegaskan korban tidak pernah mengonsumsi minuman beralkohol maupun narkoba semasa hidupnya.
“Tentu itu sangat tidak betul. Saya sangat mengenal Eko. Sejak lahir sampai berkeluarga, dia tidak kenal minuman alkohol dan tidak pernah kenal narkoba,” katanya.
Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang mengaitkan kematian Brigadir Eko dengan konsumsi minuman keras karena dinilai dapat memperburuk luka yang dirasakan keluarga.
Menurut dia, Brigadir Eko tidak hanya menjadi korban dugaan pembunuhan, tetapi juga menjadi korban narasi negatif yang berkembang setelah peristiwa tersebut.
Baca Juga
Di mata keluarga, Brigadir Eko dikenal sebagai sosok suami dan ayah dari dua anak yang bertanggung jawab serta menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga dikenal taat beragama.
“Saya meyakini betul dia anak yang baik dan sangat bertanggung jawab. Dia bahkan khatam Alquran,” ujarnya.
Keluarga kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jambi. Mereka berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Eko Winarno Saputra. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 24 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan enam tersangka sehari berikutnya.
Namun, penyidik belum mengungkap pasal yang disangkakan maupun peran masing-masing tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung. Selain penyidikan pidana, lima anggota Polri yang menjadi tersangka juga menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Jambi.