GRACAK

Kejati Jambi dan PT Pertamina EP Perpanjang Kerja Sama, Selamatkan Aset Negara Rp 36 Miliar

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 29 Juli 2026, 23:31 WIB
Kejati Jambi dan PT Pertamina EP Perpanjang Kerja Sama, Selamatkan Aset Negara Rp 36 Miliar
Keterangan Foto : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PT Pertamina EP (Gracak.com/Penkum Kejati Jambi)
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kata Noly, Kejati Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan dalam penyelamatan aset negara.
Salah satunya melalui bantuan hukum nonlitigasi yang berhasil membatalkan 26 dokumen sporadik di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas sekitar 26.257 meter persegi.
Selain itu, Kejati Jambi juga memenangkan perkara perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan 44/Pdt/2025/PN Jambi, sehingga berhasil mengamankan aset negara seluas sekitar 10.103 meter persegi.
"Total penyelamatan keuangan negara melalui bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi mencapai kurang lebih Rp 36 miliar," kata Noly.
Ia berharap perpanjangan kerja sama tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara Kejati Jambi dan PT Pertamina EP sehingga berbagai potensi persoalan hukum dapat dimitigasi sejak dini.
Dengan demikian, operasional perusahaan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung kepastian hukum, pengamanan aset negara, penyelamatan keuangan negara, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.