HUKUM

Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Pil Ekstasi Dikembalikan ke Polda

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 01 Agustus 2026, 22:34 WIB
Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Pil Ekstasi Dikembalikan ke Polda
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.
Informasi tersebut diterima polisi pada 18 April 2026. Transaksi narkotika diduga berlangsung di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah.
Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kembangkan kasus hingga ke ASN
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.