HUKUM

Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Pil Ekstasi Dikembalikan ke Polda

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 01 Agustus 2026, 22:34 WIB
Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Pil Ekstasi Dikembalikan ke Polda
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly
Dari pemeriksaan terhadap BW, polisi kembali memperoleh informasi mengenai asal narkotika tersebut.
BW mengaku mendapatkan narkotika dari RB.
Polisi kemudian mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, RB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Selain tiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jambi telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap RB.
Pengembalian berkas perkara oleh Kejati Jambi menunjukkan proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Penyidik Polda Jambi kini harus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum kembali diserahkan kepada Kejati Jambi.