“Kita akan data kembali perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi di situ. Sebenarnya kami sudah mengimbau agar segera memindahkan aktivitasnya karena ini sudah merupakan kawasan cagar budaya nasional,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, pemerintah akan kembali menyampaikan imbauan kepada perusahaan secara persuasif. Namun apabila tidak diindahkan, Kementerian Kebudayaan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Kami harapkan ini bisa dipenuhi secara persuasif. Kalau tidak, saya akan merekomendasikan agar izinnya dicabut karena sudah mengganggu budaya dan peradaban kita,” tegasnya.
Fadli mengatakan tidak memberikan tenggat waktu khusus, namun meminta perusahaan segera menindaklanjuti imbauan tersebut.
Baca Juga
“Secepatnya. Kami sudah pernah menyurati mereka. Kalau tidak ada kemajuan, kami akan merekomendasikan agar perusahaan yang tidak patuh dan tidak menghargai budaya, kalau perlu ditutup,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 11 perusahaan yang masih beraktivitas di kawasan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan terkait rencana pemindahan aktivitas maupun kemungkinan pencabutan izin tersebut.