Namun, Triyanto belum menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan operasi maupun hasil penindakan yang telah dilakukan.
Diketahui, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali memicu gejolak di tengah masyarakat. Sebagian warga menolak keberadaan tambang ilegal karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Ironisnya, warga yang menolak aktivitas PETI justru diduga mendapat intimidasi dari para pelaku.
Sebelumnya, pada 15–16 Juli 2026, dua orang berinisial A dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang menolak aktivitas PETI.