JAMBI, Gracak.com – Sidang dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (3/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, termasuk mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Suhabli.
Selain Suhabli, jaksa juga menghadirkan Kepala Bidang Pembiayaan Bank Jambi Efrina, karyawan penyedia bibit sawit Robin, serta Aulia Rahman.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua sesi, dengan Suhabli dan Efrina memberikan keterangan lebih dahulu.
Baca Juga
Dalam persidangan, Efrina menjelaskan peran Bank Jambi sebagai pihak ketiga yang mengelola penyaluran dana Program PSR.
Menurut dia, Kelompok Tani Pematang Makmur yang diketuai terdakwa M. Syaleh memperoleh alokasi dana sebesar Rp 1,7 miliar.
“Dana yang telah disalurkan secara bertahap sebanyak lima kali mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara sisanya sekitar Rp 467 juta masih berada di rekening escrow atau rekening penampung,” ujar Efrina di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, M. Syaleh didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana BPDPKS Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023 bersama Direktur CV Byan Abimata Karya, William Cristian Simanjuntak.
Baca Juga
Jaksa menyebut dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan program peremajaan kebun sawit milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang 2024.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pelaksanaan program diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyaluran dan penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.