HUKUM

Kasus Korupsi DAK SMK Jambi, Memori Kasasi Wawan Setiawan Resmi Diserahkan ke MA

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 11 Agustus 2026, 10:39 WIB
Kasus Korupsi DAK SMK Jambi, Memori Kasasi Wawan Setiawan Resmi Diserahkan ke MA
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya (Gracak.com/Yanto).
Pada tingkat pertama, Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,58 miliar.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jambi tetap mempertahankan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, namun mengurangi kewajiban uang pengganti menjadi Rp2,35 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Wawan tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 360 hari.
Wawan diketahui merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), salah satu perusahaan penyedia peralatan praktik dalam proyek pengadaan SMK.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Proyek tersebut terdiri atas 30 paket pengadaan yang tersebar di sejumlah SMK di Provinsi Jambi.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,8 miliar.
Jaksa juga menduga penggunaan sistem e-katalog dan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan hanya dijadikan kedok administratif.
Kini, perkara tersebut berada di tingkat kasasi. Kejaksaan masih menunggu putusan Mahkamah Agung untuk menentukan arah akhir perkara Wawan Setiawan.