JAMBI, Gracak.com - Memori kasasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah resmi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut diajukan terdakwa Wawan Setiawan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, Wawan mengajukan kasasi pada 10 Juli 2026. Sementara JPU mengajukan kasasi pada 13 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga
“Kejari mengajukan kasasi atau menandatangani akta kasasi pada 13 Juli, dan menyerahkan memori kasasi pada 27 Juli 2026,” kata Noly saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Setelah memori kasasi diserahkan, Kejaksaan kini menunggu proses pemeriksaan dan putusan dari Mahkamah Agung.
“Selanjutnya kita menunggu hasil kasasi,” ujar Noly.
Divonis 7 Tahun Penjara
Baca Juga
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Wawan Setiawan.
Selain pidana penjara, Wawan juga dijatuhi denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.