Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan APBDes Muara Emat selama Jasman menjabat sebagai kepala desa pada 2020–2021.
Berdasarkan dakwaan jaksa, sejumlah kegiatan desa disebut tidak dilaksanakan. Namun, kegiatan tersebut tetap dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah telah direalisasikan.
Pada 2020, kerugian negara disebut mencapai Rp437,39 juta. Nilai itu antara lain berasal dari sisa kas Rp24,79 juta, pembangunan jalan lingkungan senilai Rp243,52 juta yang tidak dilaksanakan tetapi dibuatkan SPJ, serta SPJ senilai Rp169,07 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada 2021, kerugian negara mencapai Rp457,45 juta. Rinciannya antara lain pembangunan Pertashop senilai Rp205,31 juta yang disebut tidak direalisasikan, SPJ Dana Desa senilai Rp208,63 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta kegiatan senilai Rp43,51 juta yang disebut tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ.
Baca Juga
Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp894,85 juta.
Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
JPU mendakwa Jasman memerintahkan sejumlah pihak membuat laporan pertanggungjawaban APBDes yang memuat laporan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perbuatan itu didakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Jasman didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Dalam dakwaan subsidair, ia didakwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.