JAMBI, Gracak.com – Polisi membongkar sebuah pondok atau gubuk di tengah kebun sawit yang berada di depan SPBU Simpang Pucok, Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Pondok tersebut diduga menjadi tempat konsumsi narkoba.
Pembongkaran dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HE (36). Ia kemudian dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Herlawaty Siregar, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebut pondok itu kerap dijadikan lokasi untuk mengonsumsi narkoba.
Baca Juga
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Kota Baru bersama Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa alat isap bong, kaca pirex dan plastik klip,” kata Herlawaty, Kamis (13/8/2026).
Selain menemukan sejumlah barang bukti, petugas juga mengamankan HE. Pria tersebut diketahui merupakan warga Dusun II, RT 03, Kelurahan Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dari hasil tes urine menunjukkan HE positif mengonsumsi narkoba yang mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Baca Juga
Setelah penggerebekan, pondok yang diduga menjadi tempat konsumsi narkoba tersebut dibongkar oleh petugas.
Herlawaty menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Baru.