GRACAK

3.580 Narapidana di Jambi Terima Remisi HUT RI ke-81, 82 Langsung Bebas

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Nad | 17 Agustus 2026, 16:58 WIB
3.580 Narapidana di Jambi Terima Remisi HUT RI ke-81, 82 Langsung Bebas
Keterangan Foto : Gracak.com
"Tujuan akhir pemasyarakatan adalah memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga mereka siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," ujarnya.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi memastikan proses pengusulan hingga pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses tersebut juga dipastikan tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi pada peringatan HUT RI ke-81 sekaligus menunjukkan arah pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pidana. Sistem tersebut juga menitikberatkan pada pembinaan, perubahan perilaku, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak warga binaan.
"‎Kami ingin setiap Warga Binaan memiliki kesempatan dan harapan untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat," kata Irwan.
Melalui momentum kemerdekaan tahun ini, jajaran Pemasyarakatan Jambi menyatakan komitmennya meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, humanis, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.