JAMBI, Gracak.com – Polda Jambi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Penegakan hukum dalam karhutla, saat ini sudah ada tujuh laporan polisi yang sedang diproses. Kemudian delapan tersangka itu masih di polres semua,” kata Taufik, Selasa (25/8/2026).
Menurut Taufik, para tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara menumbangkan pohon kemudian membakarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
Baca Juga
“Barang bukti banyak, ada berupa korek dan jeriken minyak yang mereka gunakan untuk melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Luas Karhutla Capai 916 Hektare
Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu), Brigjen TNI Nyamin, selaku Pelaksana Harian (Plh) Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi, melaporkan luas lahan yang terbakar telah mencapai 916,26 hektare.
Jumlah titik panas (hotspot) juga mengalami peningkatan. Sejak Juli 2026, hotspot tercatat naik dari 549 menjadi 1.627 titik.
Baca Juga
Nyamin mengatakan saat ini masih terdapat dua lokasi karhutla yang belum sepenuhnya berhasil dipadamkan, yakni di Pandan Sejahtera dan Lubuk Nagodong, Kabupaten Sarolangun.
“Per hari ini, kondisi api yang masih ada terdapat di Lubuk Nagodong, Sarolangun dan Pandan Sejahtera. Sementara di Sungai Gelam sudah padam, kemudian muncul lagi asap,” katanya.