HUKUM

Dituding Untung Rp441 Juta dari Pengadaan Bahan Kimia, Marjulis Ajukan Eksepsi

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : Sal | 26 Agustus 2026, 23:20 WIB
Dituding Untung Rp441 Juta dari Pengadaan Bahan Kimia, Marjulis Ajukan Eksepsi
Keterangan Foto : Jalan Persidangan (Gracak.com/tim)
Sarbaini juga menyebut Perumda Tirta Pengabuan masih memiliki utang kepada perusahaan milik kliennya.
"Bahkan sampai detik ini, PDAM masih berutang Rp1 miliar lebih," ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, hanya Marjulis yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Perumda Tirta Pengabuan Ustayadi Barlian dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan Syamsudi, tidak mengajukan eksepsi.
JPU Reki mengatakan sidang Marjulis selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan eksepsi.
Adapun persidangan Ustayadi dan Syamsudi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut sekitar 20 saksi akan dihadirkan dalam perkara tersebut.