HUKUM

Dituding Untung Rp441 Juta dari Pengadaan Bahan Kimia, Marjulis Ajukan Eksepsi

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : Sal | 26 Agustus 2026, 23:20 WIB
Dituding Untung Rp441 Juta dari Pengadaan Bahan Kimia, Marjulis Ajukan Eksepsi
Keterangan Foto : Jalan Persidangan (Gracak.com/tim)
JAMBI, Gracak.com - Penasihat hukum terdakwa Marjulis membantah adanya keuntungan pribadi dalam pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penasihat hukum Marjulis, Sarbaini, mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak Perumda Tirta Pengabuan merupakan hubungan dagang dalam penyediaan bahan kimia untuk kebutuhan penjernihan air.
Hal itu disampaikan Sarbaini setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/8/2026).
"Setelah kita mendengarkan dakwaan penuntut umum, ada beberapa hal yang kita keberatan sehingga kita ajukan eksepsi," kata Sarbaini.
Menurut Sarbaini, kliennya merupakan pihak yang menyediakan bahan kimia untuk kebutuhan penjernihan air di Perumda Tirta Pengabuan.
Proses pengadaan, kata dia, diawali dengan penawaran harga dari pihak penyedia. Setelah itu, pihak Perumda meminta pengiriman barang sesuai kebutuhan.
"Ini adalah hubungan dagang. Diminta untuk dapat mengirim atau suplai bahan kimia penjernih air, kita ajukan harga penawaran," ujarnya.
Sarbaini mengatakan pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak penyedia dan Perumda.
Menurut dia, pengiriman barang baru dilakukan dengan skema pembayaran terhadap barang yang telah dikirim sebelumnya.
"Akhirnya diminta pengiriman barang dengan perjanjian antar barang baru, bayar barang lama," katanya.