HUKUM

Terungkap di Sidang, Napi Lapas Jambi Diduga Raup Keuntungan dari Transaksi Narkoba

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 01 September 2026, 20:43 WIB
Terungkap di Sidang, Napi Lapas Jambi Diduga Raup Keuntungan dari Transaksi Narkoba
Keterangan Foto : Sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Jambi, Subahan, berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, (Gracak.com/tik).
Setelah terjadi kesepakatan, Subahan disebut mengirimkan nomor rekening SeaBank atas nama Anwar Sadat kepada Soni.
Uang pembelian kemudian dikirimkan dalam dua kali transfer dengan total Rp143 juta.
Perkara ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap Soni Saputra pada 31 Maret 2026.
Soni ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Muaro Jernih, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat melakukan penggeledahan di belakang rumah Soni, polisi menemukan sebuah brankas kecil berwarna cokelat merek Taffguard yang disembunyikan di tumpukan batu kerikil.
Di dalamnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, tujuh butir pil yang diduga ekstasi, serta pecahan tablet berwarna biru muda.
Barang bukti tersebut disebut diakui Soni sebagai miliknya dan diperoleh dari Subahan.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat 33,801 gram. Sementara tablet dan pecahan tablet yang diduga ekstasi memiliki berat keseluruhan 21,947 gram.
Hasil pemeriksaan BPOM Jambi menunjukkan sampel kristal tersebut positif mengandung methamphetamine. Sementara tablet dan pecahan tablet positif mengandung MDMA.
Dalam dakwaan lainnya, Subahan juga didakwa bersama Soni Saputra dan Hendra melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.