JAMBI, Gracak.com - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Jambi, Subahan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia didakwa terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dalam sidang yang digelar Selasa (1/9/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan tiga anggota kepolisian sebagai saksi.
Dari keterangan saksi, terungkap dugaan adanya keuntungan yang diperoleh dari transaksi narkotika tersebut melalui selisih harga.
“Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp2 juta, ada selisih,” kata salah seorang saksi dari kepolisian di hadapan majelis hakim.
Baca Juga
Terdakwa Subahan tampak lebih banyak diam dan tertunduk selama persidangan. Ia juga tidak membantah keterangan yang disampaikan tiga anggota polisi yang dihadirkan jaksa.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Subahan diduga terlibat dalam peredaran narkotika bersama Soni Saputra alias Aak dan Hendra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa mendakwa Subahan terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan peran sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Keterlibatan Subahan bermula ketika Soni Saputra menghubunginya untuk memesan sabu sebanyak 4 ons.
Baca Juga
Subahan kemudian menghubungi Hendra yang disebut sebagai pemasok.
Dalam komunikasi tersebut, harga 4 ons sabu disebut disepakati sebesar Rp136 juta. Namun, kepada Soni, Subahan diduga menyampaikan harga sebesar Rp143 juta.