Gakkum Kementerian Kehutanan juga akan memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla yang telah dilakukan di areal kerja perusahaan.
“Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, T mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang digarapnya merupakan kawasan hutan. Ia juga membantah sengaja melakukan pembakaran dan mengaku membeli lahan tersebut dengan harga sekitar Rp10 juta per hektare.
Menanggapi pengakuan tersebut, Agung mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut perkara yang menjerat T.
Baca Juga
“Nanti kita dalami ya, karena kan perkaranya ditangani Satgas,” kata Agung.