HUKUM

Polda Jambi Sebut Dua Petani Tersangka Karhutla sebagai Perambah Hutan

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 12 September 2026, 17:01 WIB
Polda Jambi Sebut Dua Petani Tersangka Karhutla sebagai Perambah Hutan
Keterangan Foto : Dua petani, AK (65) dan T (63), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Tanjung Jabung Barat, Jambi. (Gracak.com/Yanto).
Gakkum Kementerian Kehutanan juga akan memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla yang telah dilakukan di areal kerja perusahaan.
“Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, T mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang digarapnya merupakan kawasan hutan. Ia juga membantah sengaja melakukan pembakaran dan mengaku membeli lahan tersebut dengan harga sekitar Rp10 juta per hektare.
Menanggapi pengakuan tersebut, Agung mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut perkara yang menjerat T.
“Nanti kita dalami ya, karena kan perkaranya ditangani Satgas,” kata Agung.