“Ditunda, Mas. Kami pacaran sudah lima tahun,” bebernya.
Untuk diketahui, selain MUS, polisi juga mengamankan penadah atau penampung motor yang digadaikan pelaku dengan motif mendapatkan keuntungan.
Pelaku berinisial AP (37), merupakan warga Komplek Guru, RT 26, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.