KOTA JAMBI, Gracak.com - Niat hendak membuka usaha, seorang pria di Jambi berinisial MUS (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam mendekam di penjara.
Di Polsek Kota Baru, pelaku hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol atas perbuatannya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra menjelaskan, MUS diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Penahanan MUS berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-176/IX/2026/SPKT/Polsek Kota Baru, tertanggal 30 September 2026.
Baca Juga
Riko mengatakan, pelaku yang merupakan teman dekat atau pacar korban meminjam sepeda motor merek Honda Stylo warna putih dengan alasan untuk menarik uang setoran.
“Motifnya, mendapat suatu keuntungan,” kata AKP Riko dalam rilis pers di Polsek Kota Baru, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan kronologi kejadian, pada pukul 07.50 WIB, pelaku pergi ke Kantor Wali Kota Jambi untuk menemui korban dengan tujuan meminjam sepeda motor.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengutarakan niat meminjam sepeda motor milik korban dan disetujui, dengan kesepakatan motor dikembalikan pada siang hari.
Baca Juga
Setelah membawa motor korban, pelaku kemudian berhenti di salah satu ATM di kawasan Sipin, Kota Jambi, untuk menarik uang.
“Di sana timbul niat pelaku untuk membawa motor korban menuju Jalan Patimura, Gang Mawar Putih, RT 26, Kelurahan Kenali Besar, untuk digadaikan,” bebernya.