DAERAH

Gadai Motor Calon Istri Rp5 Juta, Pria di Jambi Terancam 4 Tahun Penjara Serta Tunda Nikah

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 01 Oktober 2026, 18:02 WIB
Gadai Motor Calon Istri Rp5 Juta, Pria di Jambi Terancam 4 Tahun Penjara Serta Tunda Nikah
Keterangan Foto : Polisi mengamankan MUS, terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik pacarnya yang digadaikan Rp5 juta (Gracak.com/Yanto).
Sesampainya di lokasi, pelaku kemudian menggadaikan motor tersebut kepada seseorang berinisial AP dengan nilai Rp5 juta.
“Kejadian ini terjadi pada Selasa, 26 September 2026, sekira pukul 08.00 WIB,” bebernya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban berinisial GKW kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. Selang beberapa waktu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MUS.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu buah kunci motor, STNK, dan satu lembar BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Di sisi lain, MUS mengatakan, niatnya menggadaikan sepeda motor milik pacarnya tersebut tidak lain untuk menjadi modal membuka usaha atau bisnis.
Dia mengakui terlambat mengembalikan motor pacarnya yang telah digadaikan.
“Saya terlena, dan sudah malam,” kata dia.
Sementara itu, mengenai laporan tersebut, MUS mengatakan sebelumnya telah berniat menikahi pacarnya.
Namun, akibat peristiwa tersebut, rencana pernikahannya terpaksa ditunda.