HUKUM

Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana dalam Kasus DAK SMK Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 Oktober 2026, 19:50 WIB
Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana dalam Kasus DAK SMK Jambi
Keterangan Foto : Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik DAK SMK Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Iwan kemudian mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Polda Jambi setelah menjalani pemeriksaan.
Saksi lain, Misrinadi, juga mengakui menerima uang Rp50 juta. Ia mengatakan uang itu berkaitan dengan terdakwa David Hadi Usman dan Rudy Wage.
Misrinadi mengaku diminta mentransfer Rp50 juta ke rekening atas nama Yurike. Adapun sisa uang lainnya diberikan kepadanya.
Setelah mengetahui uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, Misrinadi mengembalikannya kepada penyidik.
“Karena uang ini tidak benar maka saya kembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ihwan Farori mengaku menerima total Rp15 juta. Sebanyak Rp5 juta diterimanya secara tunai dari Varial Adhi Putra dan Rp10 juta ditransfer oleh Rudy Wage.
Pemberian uang tunai itu terjadi menjelang Idul Fitri 2022. Ihwan mengatakan dirinya dipanggil ke ruang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan menerima uang tersebut dengan alasan bantuan.
“Pak Kadis memberikan uang tunai Rp5 juta, Pak Kadis bilang untuk bantuan,” kata Ihwan.
Tak lama kemudian, Rudy Wage menghubunginya dan meminta nomor rekening. Setelah itu, masuk transfer Rp10 juta.
“Rudy Wage juga hubungi minta nomor rekening. Ada transfer Rp10 juta dari beliau,” ujarnya.