HUKUM

Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana dalam Kasus DAK SMK Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 Oktober 2026, 19:50 WIB
Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana dalam Kasus DAK SMK Jambi
Keterangan Foto : Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik DAK SMK Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ihwan kemudian mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada penyidik.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki pagu sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik SMK.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi peralatan serta persoalan dalam proses pengadaan. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,8 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi adalah Varial Adhi Putra alias Adi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri selaku bawahannya, dan David Hadi Usman yang disebut sebagai broker.
Jaksa juga telah menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan ADC atau asisten pribadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta Riris Trisno, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya telah disidangkan. Empat terdakwa, yakni Rudy Wage, Endah Susanti, Wawan Setiawan dan Zainul Haviz, telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara perkara yang menjerat Varial Adhi Putra, Bukri dan David Hadi Usman masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jambi.