Pendampingan hukum tersebut mencakup tiga bentuk. Pertama, bantuan hukum bagi pegawai. Kedua, pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum. Ketiga, penyampaian informasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pegawai.
NASIONAL
Usai Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Dirut KAI: Kami Akan Menjaganya
Keterangan Foto : Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin (Gracak.com/tim).