HUKUM

Buntut Kasus Rekrutmen Polri Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Diintimidasi Pejabat Polda Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 05 Oktober 2026, 10:44 WIB
Buntut Kasus Rekrutmen Polri Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Diintimidasi Pejabat Polda Jambi
Keterangan Foto : Kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, bersama dierektur LBH Makalam Romiyanto (Gracak.com/Yanto).
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP IR, saat dihubungi memilih untuk tidak berbicara, dia meminta untuk menghubungi Kabid Humas Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat di hubungi meminta Gracak menghubungi pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Gracak masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Propam Polda Jambi.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut, nama mantan pejabat utama Polda Jambi, yakni mantan Karo SDM Polda Jambi berpangkat Kombes Pol berinisial H, disebut oleh pihak kuasa hukum berkaitan dengan aliran dana.
Namun, keterlibatan tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut keterangan Ferdi, dugaan penipuan tersebut terbagi dalam dua rangkaian, yakni jalur reguler dan jalur khusus.
Untuk jalur reguler, disebut terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan nilai kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian pada jalur khusus disebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Selain nama Kombes H, Ferdi juga menyebut adanya aliran dana kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Ferdi berharap penyidik tidak hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mendalami siapa pihak yang menjadi aktor intelektual dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut berada di lingkungan Mabes Polri.