Pansus nantinya diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan karhutla, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta menelaah faktor-faktor penyebab kebakaran. DPRD juga akan mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, instansi terkait, pemegang izin usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Selain pengawasan, pembahasan pansus diharapkan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang sesuai dengan kewenangan DPRD. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah juga menjadi salah satu aspek penting agar langkah penanganan dapat berjalan secara optimal.
Dengan pembentukan pansus tersebut, DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong upaya penanganan karhutla yang lebih terarah di tengah luasnya wilayah terdampak.(*)