NASIONAL

Bantuan Presiden Rp 30 Miliar untuk Karhutla Jambi, Al Haris Sebut Ada Juknis

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 11 Oktober 2026, 20:37 WIB
Bantuan Presiden Rp 30 Miliar untuk Karhutla Jambi, Al Haris Sebut Ada Juknis
Keterangan Foto : Gubernur Jambi Al Haris menegaskan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 30 miliar untuk penanganan karhutla di Jambi harus digunakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan pemerintah pusat.
JAMBI, Gracak.com -  Gubernur Jambi Al Haris mengklaim penggunaan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp 30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
Al Haris mengatakan, bantuan tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional penanganan karhutla di daerah. Karena itu, seluruh instansi penerima diminta menggunakan dana sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
"Banpres itu sudah ada ketentuannya, sudah ada juklak, juknis (petunjuk) penggunaannya untuk mendukung operasional karhutla di daerah," kata Al Haris di Jambi, Jumat.
Ia menjelaskan, dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional tim di lapangan. Kebutuhan itu mencakup logistik, akomodasi, konsumsi, uang saku personel, hingga penyediaan peralatan pendukung penanganan karhutla.
Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mematuhi seluruh regulasi dan batasan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Intinya kita tidak boleh lari dari apa yang menjadi juklak dan juknis dari bantuan ini," ujarnya.
Berdasarkan rincian alokasi anggaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi memperoleh lebih dari Rp 18 miliar untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla.
Selanjutnya, RSUD Raden Mattaher Jambi mendapat alokasi Rp 6,5 miliar, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi memperoleh lebih dari Rp 2,8 miliar, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mendapat Rp 1,8 miliar.
Alokasi tersebut mencakup dukungan bagi instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk kebutuhan operasional, kesiapan personel, dan peralatan yang diperlukan di lapangan.
Al Haris berharap, bantuan tersebut dapat mendukung upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengurangi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.