JAMBI, Gracak.com - Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) telah menyepakati participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas).
Kesepakatan tersebut disampaikan Al Haris di Jambi, Jumat. Selain pembagian PI, kedua pemerintah kabupaten juga telah mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah yang memiliki potensi migas.
"Kami dengan Tanjab Barat dan Tanjab Timur sepakat terhadap PI (participating interest) 10 persen, sepakat juga batas wilayah," kata Al Haris.
Meski kesepakatan PI telah dicapai, realisasi bagi hasil migas yang dibahas saat ini baru mencakup porsi 7 persen dari satu perusahaan, yakni PetroChina International Jabung Ltd.
Baca Juga
Al Haris mengatakan, nilai pasti dana yang akan diterima daerah belum dapat dirinci. Namun, ia berharap proses penyelesaian dapat berlangsung cepat sehingga dana bagi hasil migas bisa ditransfer ke Provinsi Jambi pada Desember tahun ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso mengatakan, kepastian pengelolaan bagi hasil migas diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui dividen dari badan usaha milik daerah (BUMD).
"Ini tantangan bagi kami di daerah untuk menyiapkan BUMD kami, karena dananya nanti masuk ke BUMD supaya bisa memberikan dividen bagi pemerintah daerah," kata Katamso.
Katamso menjelaskan, porsi 7 persen yang dibahas saat ini baru bersumber dari PetroChina International Jabung Ltd. Adapun proses terkait wilayah kerja (WK) Jabung Barat masih berlanjut.
Baca Juga
Selain pembagian PI migas, penyelesaian batas wilayah antara Tanjab Barat dan Tanjab Timur juga menjadi bagian dari kesepakatan kedua daerah.
Al Haris menyebut, secara prinsip persoalan tapal batas tersebut telah selesai. Pemerintah daerah kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).