"Sudah tuntas, tinggal lagi menunggu Permendagri, sehingga kedua belah pihak kabupaten tidak ada masalah lagi," ujarnya.
Katamso mengatakan, persoalan batas wilayah sebelumnya telah difasilitasi pemerintah pusat karena kedua kabupaten belum mencapai kesepakatan di tingkat daerah.
Melalui mediasi tersebut, kedua pemerintah kabupaten sepakat menerima dan mematuhi keputusan pemerintah pusat.
"Awalnya sudah difasilitasi oleh pemerintah pusat karena tidak putus di daerah. Melalui mediasi pusat, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur setuju dengan apa pun keputusan dari pemerintah pusat," kata Katamso.