DAERAH

Karhutla Jambi Bakar 5.106 Hektare Lahan, Ivan Wirata Soroti Penanganan di Lapangan

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Danil Febriandi | 27 Oktober 2026, 22:50 WIB
Karhutla Jambi Bakar 5.106 Hektare Lahan, Ivan Wirata Soroti Penanganan di Lapangan
Keterangan Foto : Ivan Wirata
JAMBI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diperkirakan telah menghanguskan sekitar 5.106,29 hektare lahan sejak 1 Januari hingga 26 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, meminta penanganan karhutla dievaluasi secara menyeluruh agar upaya pemadaman di lapangan berjalan lebih efektif dan dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan.
Berdasarkan data yang disampaikan, Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni 1.470,70 hektare. Berikutnya Kabupaten Sarolangun seluas 958,25 hektare dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 810,57 hektare.
Sementara itu, akumulasi titik panas di Provinsi Jambi sejak awal tahun tercatat sebanyak 18.398 titik.
Ivan mengapresiasi kerja petugas gabungan yang terus berupaya mengendalikan kebakaran, termasuk melalui operasi pemadaman dari udara. Tercatat sebanyak 20 kali water bombing telah dilakukan dengan total penggunaan air sekitar 80.000 liter.
Meski demikian, ia menilai evaluasi penanganan karhutla perlu dilakukan berdasarkan hasil nyata di setiap lokasi kebakaran.
“Kita perlu tahu hasilnya per lokasi: kapan laporan masuk, kapan petugas tiba, berapa luas yang tertangani, dan apakah titik itu dicek ulang setelah padam. Kendala akses, sumber air, asap, dan armada juga harus dipetakan supaya penanganannya makin cepat,” katanya.
Menurut Ivan, pencatatan yang terperinci dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kendala pemadaman sekaligus menentukan kebutuhan personel dan sarana pendukung di wilayah terdampak.
Ia juga meminta agar data luas lahan terbakar dan koordinat titik panas dicocokkan secara berkala sehingga penanganan dapat diarahkan ke lokasi yang benar-benar membutuhkan.
Selain pemadaman, Ivan menekankan pentingnya pemeriksaan ulang terhadap lokasi yang telah dinyatakan padam untuk mengantisipasi munculnya kembali api.