JAMBI – Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pengendalian kebakaran tahun 2026.
Berdasarkan data yang dilaporkan Satgas Karhutla, terdapat 91 kasus dengan 18 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 20 kasus telah memasuki tahap penyidikan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendorong agar perkembangan setiap perkara disampaikan secara berkala dan dilengkapi informasi yang dapat ditelusuri masyarakat.
Rincian status perkara menunjukkan tiga kasus telah memasuki Tahap II, lima berstatus P-19, tiga berada pada Tahap I, dan sembilan lainnya masih dalam penyidikan.
Baca Juga
Menurut Ivan, keterbukaan data diperlukan agar proses penanganan hukum dapat dipantau dengan jelas, termasuk perkembangan perkara berdasarkan lokasi dan status penanganannya.
Selain jumlah kasus dan tersangka, informasi penegakan hukum juga perlu membedakan perkara yang melibatkan pelaku perorangan dengan perkara yang melibatkan korporasi.
Pemisahan tersebut dapat membantu masyarakat memahami perkembangan penanganan perkara tanpa mencampuradukkan jenis pelaku maupun tahapan proses hukum.
Di sisi lain, data lingkungan menunjukkan luas lahan terbakar di Provinsi Jambi mencapai sekitar 5.185,52 hektare sejak awal tahun hingga 29 Oktober 2026.
Baca Juga
Akumulasi hotspot tercatat sebanyak 18.433 titik. Namun, laporan harian pada 28 Oktober menyebut tidak ada hotspot yang terdeteksi di Provinsi Jambi.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan hasil pemeriksaan lapangan karena jumlah titik panas tidak otomatis menggambarkan jumlah tindak pidana atau membuktikan pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran.