Gracak.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis pagi, 16 April 2026.
M. Dianto yang menjabat sebagai Sekda pada era Gubernur Fachrori Umar itu hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
Berdasarkan pantauan, M. Dianto tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki gedung Kejati Jambi. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur. Keduanya telah ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap M. Dianto.
“Iya benar, mantan Sekda Provinsi Jambi hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menyebutkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi.
Baca Juga
“Pasca penahanan dua tersangka, jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah dan saat ini sudah mencapai sekitar 70 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat hingga masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.