Gracak.com - Kejaksaan Negeri Jambi mengungkap masih adanya satu nama yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam berkas perkara M Alung Ramadhan alias Alung, tersangka kasus sabu 58 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Irwan S, usai pelimpahan tahap II perkara Alung dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Irwan, nama yang tercantum sebagai DPO dalam berkas perkara tersebut adalah Deka.
“Ada yang dinyatakan DPO, atas nama Deka,” katanya.
Baca Juga
Sementara itu, dua nama lain yang sempat disebut dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, yakni Okta dan Dewi, tidak tercantum dalam berkas perkara Alung.
“Terkait nama Okta dan Dewi, tidak masuk dalam berkas perkara M Alung,” ujarnya.
Irwan menambahkan, perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan saat ini hanya fokus pada peran Alung dalam jaringan peredaran sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dalam perkara tersebut, Alung diduga terlibat bersama dua terdakwa lain, yakni Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Ramadhan.
Baca Juga
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Alung melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 dan baru berhasil ditangkap kembali enam bulan kemudian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara Alung kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.