JAMBI, Gracak.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi yang membahas Participating Interest (PI) 10 persen Blok Jabung meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jambi tidak menerima tawaran PI sebesar 7 persen dari PetroChina International Jabung Ltd.
Pansus menilai penawaran tersebut belum memenuhi hak maksimal daerah sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus menjadwalkan rapat besar pada 12 Agustus 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi dengan mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Komisi XII DPR RI, seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Blok Jabung, serta tim independen.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Bidang PI 10 Persen, Abun Yani, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait besaran PI yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca Juga
“Pansus akan mengundang semua pihak, termasuk KPK, Kejaksaan, BPK, Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, serta tim independen untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penawaran PI ini,” kata Abun.
Menurut Abun, apabila dalam rapat tersebut tidak tercapai kesepakatan ataupun tidak diperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penawaran PI sebesar 7 persen, Pansus akan membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada kesimpulan dan kesepakatan, Pansus akan melaporkan pembahasan PI 10 persen ini kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kejaksaan Agung maupun KPK,” ujarnya.
Pansus juga meminta BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII), Tim Percepatan PI 10 Persen, serta Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak mengambil keputusan menerima penawaran PI 7 persen dari PetroChina sebelum seluruh proses memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga
“Pansus meminta BUMD PT JII dan Tim Percepatan PI 10 Persen tidak mengambil keputusan atas penawaran PI 7 persen sebelum ada penjelasan dari aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait,” katanya.
Pansus secara tegas juga menyatakan belum menyetujui penawaran PI 7 persen yang diajukan PetroChina.