PetroChina mengusulkan perhitungan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Menteri ESDM mengenai pengalihan PI. Sementara Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pansus menghendaki perhitungan dilakukan sejak Januari 2026.
“Kami mengusulkan perhitungan dimulai sejak Januari 2026, bukan setelah SK Menteri ESDM diterbitkan,” kata Ambun.
Dasar Regulasi Dipersoalkan
Menurut Abun, perbedaan tafsir juga terjadi terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai penawaran Participating Interest pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Baca Juga
Karena itu, Pansus menilai perlu ada penjelasan langsung dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan interpretasi terhadap ketentuan mengenai kewajiban penawaran PI yang dapat mencapai maksimal 10 persen.
Libatkan BPK, KPK, dan Kejaksaan
Untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum, Pansus akan melibatkan sejumlah lembaga negara.
BPK akan diminta melakukan audit terhadap perhitungan nilai PI, Kejaksaan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, sedangkan KPK diminta melakukan pengawasan terhadap proses negosiasi.
Baca Juga
Abun mengatakan pelibatan BPK juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada BPK dalam menghitung kerugian negara.
Blok Lemang Sudah Sepakati PI 10 Persen