JAMBI, Gracak.com — Sebanyak 3.580 narapidana dan anak binaan di wilayah Jambi menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut diumumkan dalam upacara peringatan HUT RI ke-81 yang digelar di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan ribuan warga binaan tersebut menerima hak berupa Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
"Secara keseluruhan terdapat 3.580 orang penerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum di wilayah Jambi pada Tahun 2026," ujar Irwan dalam keterangan resminya yang diterima Metrojambi.com.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.489 orang menerima Remisi Umum I (RU I). Sementara 82 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II), yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidananya sesuai ketentuan.
Adapun untuk anak binaan, sebanyak sembilan orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I). Tidak ada anak binaan yang menerima PMPU II.
Menurut Irwan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya.
Baca Juga
Dia mengatakan momentum kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk membangun kembali harapan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Irwan berharap pemberian remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta membangun kemandirian agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.