HUKUM

Kasus Korupsi PDAM Tanjabbar, Marjulis Bantah Dakwaan Jaksa: Kami Murni Swasta

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 31 Agustus 2026, 18:55 WIB
Kasus Korupsi PDAM Tanjabbar, Marjulis Bantah Dakwaan Jaksa: Kami Murni Swasta
Keterangan Foto : Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia untuk Perumda Tirta Pengabuan Jalani Sidang (Gracak.com/tim).
JAMBI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Marjulis, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi tersebut dibacakan penasihat hukum Marjulis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (31/8/2026).
Marjulis merupakan Direktur perusahaan penyedia bahan kimia untuk Perumda Tirta Pengabuan. Dalam persidangan, dia hadir mengenakan pakaian batik dan kopiah.
Usai persidangan, penasihat hukum Marjulis, Sarbaini, mengatakan pihaknya menilai dakwaan jaksa belum menguraikan secara cermat mengenai peran masing-masing terdakwa.
Menurut dia, Marjulis merupakan pihak swasta yang hanya menjalankan usaha penyediaan barang untuk kebutuhan Perumda Tirta Pengabuan.
“Ada yang tidak cermat (dalam dakwaan), tidak ada ikut serta. Kita murni swasta yang menyediakan barang, untuk peralatan seperti tawas dan sebagainya,” kata Sarbaini.
Selain mempersoalkan uraian peran terdakwa, pihak Marjulis juga membantah dakwaan jaksa mengenai dugaan memperkaya diri sendiri.
Dalam dakwaan, Marjulis disebut memberikan sejumlah uang kepada Ustayadi Barlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan dan Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan.
Sarbaini mengatakan hubungan antara perusahaan yang dipimpin Marjulis dengan Perumda Tirta Pengabuan telah berlangsung cukup lama dan merupakan hubungan bisnis.
“Sudah lama kerja sama dengan PDAM itu itikad baik dan ada pinjaman dan segala macam,” ujarnya.